Perpajakan
I. Bendaharawan Sebagai Pemotong/Pemungut Pajak
Berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan, Bendaharawan Pemerintah, yaitu Bendaharawan dan
Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN/APBD,
ditetapkan sebagai Pemungut :
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dasar Hukum:
Pasal 1 angka 27 UU PPN “Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang
oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan
Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah
tersebut”
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Dasar Hukum:
Pasal 22 ayat (1) UU PPh “Menteri Keuangan dapat menetapkan
bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas
penyerahan barang”
- PPh Pasal 21/26
Dasar Hukum :
Pasal 21 ayat (1) huruf b UU PPh “Pemotongan pajak atas
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan
dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri, wajib dilakukan oleh bendahara pemerintah yang membayar gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, atau kegiatan”
Bendahara pemerintah termasuk bendahara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga¬lembaga negara
lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayar
gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas
dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama
- Pasal 23/26
Dasar Hukum :
Pasal 23 ayat (1) huruf c dan Pasal 26 ayat (1)
sebagaimana
ketentuan yang berlaku umum.
II. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pendaftaran dan
Penghapusan
Bendaharawan
Pemerintah yang mengelola dana yang bersumber dari APBN/APBD harus mendaftarkan
diri sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi domisili instansi tempat Bendaharawan tersebut berada.
Persyaratan
untuk mendaftarkan diri sebagai WP adalah:
- Mengisi dan
menandatangani formulir pendaftaran
- Fotocopy
kartu identitas (KTP, SIM, Paspor )
- Fotocopy SK
Penunjukan sebagai Bendahara
Dalam hal
terjadi mutasi pegawai yang mengakibatkan bendahara yang bersangkutan diganti
oleh pegawai lain, tidak perlu mendaftarkan NPWP baru, tetapi memberitahukan
kepada KPP dengan melampirkan:
- Fotocopy
kartu identitas (KTP, SIM, Paspor) Bendahara baru
- Fotocopy SK
Penunjukan sebagai Bendahara yang baru
Apabila
Bendaharawan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak tersebut ternyata
institusinya bubar, terjadi perubahan organisasi atau proyeknya telah selesai,
maka dimintakan penghapusan NPWP dengan mengajukan permohonan yang dilampiri
dokumen-dokumen pendukungnya.
Bendaharawan
berkewajiban untuk:
- memotong PPh
Pasal 21 atas pembayaran gaji/honor
- memotong PPh
Pasal 22 atas pengadaan barang
- memotong PPh
Pasal 23 atas pengadaan jasa
- memotong PPh
Pasal 26 atas imbalan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang
diterima Wajib
Pajak luar negeri
Bendaharawan
tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 22 atas:
- pembayaran
yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak
merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
- pembayaran
untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan
benda-benda pos;
-
pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN);
IV. Kewajiban Bendaharawan atas PPN&PPnBM
Atas pengadaan
Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, bendaharawan wajib memungut PPN &
PPnBM.
Bendaharawan
tidak melakukan pemungutan PPN & PPnBM atas:
1. Pembayaran
yang tidak melebihi Rp. 1.000.000,- termasuk PPN dan PPnBM
2. Untuk
Pembebasan Tanah
3. Pembayaran
atas BKP/JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan mendapat fasilitas PPN
Tidak Dipungut atau Dibebaskan
4. BBM dan
Non-BBM oleh PERTAMINA
5. Rekening
Telepon
6. Jasa
Angkutan Udara yang diserahkan perusahaan penerbangan
7. Untuk
penyerahan BKP/JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan tidak dikenakan
PPN
Barang dan Jasa yang mendapat fasilitas
Dibebaskan adalah:
- BKP Tertentu dan JKP Tertentu (PP
146/2000 sebagaimana telah diubah dengan PP 38/2003)
- BKP Strategis (PP 12/2001 sebagaimana
telah diubah dengan PP 31/2007)
- Beberapa BKP yang dibebaskan dari Bea
Masuk (231/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah dengan 616/PMK.03/2004)
V. Petunjuk Pembayaran Gaji/Honor
Secara umum, pada saat bendaharawan melakukan pembayaran berupa gaji/honor
harus dilihat terlebih dahulu sumber dana dan kemudian penerima penghasilan
tersebut
Sumber dana
dapat bersumber dari:
- APBN/APBD
- Non APBN/APBD
Penerima
Penghasilan terdiri atas
- Pejabat
Negara/PNS/ABRI
- Non Pejabat
Negara/PNS/ABRI
Apabila sumber dananya berasal dari
selain APBN/APBD, maka perlakuannya adalah ketentuan pemungutan/pemotongan yang
berlaku umum. Penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir uang
lembur, Imbalan Prestasi kerja dan imbalan lain dengan nama apapun yang sumber
dananya berasal dari APBN/APBD, maka tata caranya adalah sebagaimana diatur
dalam PP 45 Tahun 1994.
Apabila penerima penghasilan tersebut
Non Pejabat Negara/PNS/ABRI, maka tata cara pemotongan/ pemungutan adalah tata
cara yang berlaku umum (Perdirjen Pajak No. 31/PJ/2009 yang telah diubah terakhir dengan PER-57/PJ/2009), sedangkan
apabila dibayarkan kepada Pejabat Negara/PNS/ABRI, berlaku ketentuan khusus (PP
45/1994).
Atas
Penghasilan yang diberikan kepada Pejabat Negara/PNS/ABRI yang dananya berasal
dari APBN/D dilakukan pemotongan yang bersifat final dengan tarif 15% kecuali
bagi PNS golongan II/d ke bawah atau ABRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke
bawah, tidak dilakukan pemotongan PPh.
VI. Petunjuk Pengadaan Barang
Kewajiban
perpajakan bagi Bendaharawan atas pengadaan barang adalah:
- Pemotongan
PPh Pasal 22 (tarif 1,5%)
- Pemungutan
PPN dan PPnBM
VII. Petunjuk Pengadaan Jasa
Kewajiban
perpajakan bagi Bendaharawan atas pengadaan jasa adalah:
- Pemotongan
PPh Pasal 23/26
- Pemungutan
PPN
Perlu
diperhatikan bahwa, atas pengadaan jasa tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 22
melainkan pemotongan PPh Pasal 23/26 dengan tarif sesuai ketentuan yang berlaku
tergantung jenis jasanya (UU PPh
Pasal 23 dan PMK-244/ PMK.03/2008).
VIII. Petunjuk Pengadaan Barang dan Jasa Atas Proyek yang Dananya Berasal dari Hibah / Pinjaman Luar Negeri
Proyek yang
dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri mendapat perlakuan khusus
yaitu:
- PPN &
PPnBM Tidak Dipungut
- PPh
Ditanggung Pemerintah
- Terhadap
proyek yang hanya sebagian dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri,
maka PPN & PPnBM Tidak Dipungut dan PPh Ditanggung Pemerintah hanya atas
bagian yang dibiayai hibah/pinjaman luar negeri.
I. Kewajiban Bendaharawan
Bendaharawan
wajib memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pembayaran penghasilan
gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam
bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
II. Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21
Penghasilan yang diterima atau
diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun
tidak teratur .
Tatacara Penghitungan :
1. Dasar pengenaan dan pemotongan
PPh Pasal 21
Dasar pengenaan
dan pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap adalah Penghasilan Kena Pajak
2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan
Kena Pajak bagi pegawai tetap adalah sebesar penghasilan neto dikurangi
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besarnya penghasilan
neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah
seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:
a. Biaya
jabatan*), sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pajak
Penghasilan;
b. Iuran yang
terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara
tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Penghasilan
Kena Pajak bagi penerima pensiun berkala adalah sebesar penghasilan neto
dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besarnya penghasilan
neto bagi penerima pensiun berkala yang dipotong PPh Pasal 21 adalah
jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:
- Biaya Pensiun
3. Biaya
Jabatan dan Biaya Pensiun
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-250/PMK. 03/2008, besarnya biaya jabatan
yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan
Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap ditetapkan sebesar 5% dari Penghasilan
Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan.
Sedangkan
besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk
penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi penerima pensiun berkala
ditetapkan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp
2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan
4. Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah bagi:
· Wajib Pajak :Rp 15.840.000,-
· Tambahan status kawin :Rp 1.320.000,-
· Istri Bekerja :Rp 15.840.000,-
· Tambahan tanggungan : Rp 1.320.000,- (Maksimal 3)
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun
kalender.
Kecuali bagi pegawai yang baru dating dan menetap di
Indonesia dalam bagian tahun kalender, ditentukan berdasarkan keadaan pada awal
bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.
PTKP bagi Karyawati
Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
b. Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya
sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya
(apabila ada).
Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan
tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang
menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP
adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP
untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
5. Tarif
Pemotongan PPh Pasal 21
Bagi Pegawai
Tetap tarif PPh Pasal 21 adalah berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak, yaitu:
· Penghasilan s.d Rp 50.000.000, tarif 5%
· Penghasilan s.d Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000, tarif
15%
· Penghasilan Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000, tarif 25%
· Penghasilan
di atas Rp 500.000.000, tarif 30%
6. Ketentuan
Penghitungan PPh Pasal 21
1. Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang
harus dipotong setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, tarif
diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu)
tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perkiraan atas penghasilan yang
bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan
dikalikan 12 (dua belas);
b. Dalam hal terdapat tambahan
penghasilan yang bersifat tidak teratur, maka perkiraan penghasilan yang akan
diperoleh salama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah
dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.
2. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus
dipotong untuk setiap masa pajak adalah:
a. Atas penghasilan yang bersifat
teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang atas jumlah penghasilan
sebagaimana anka 1 huruf a dibagi 12 (dua belas):
b. Atas penghasilan yang bersifat tidak
teratur adalah sebesar selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang, atas
jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud angka 1 huruf b dengan Pajak
Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan teratur
III. Tarif PPh
Pasal 21 bagi yang tidak Mempunyai NPWP
i. Bagi
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20%
(dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
ii. Jumlah PPh
Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar 120 % (seratus dua puluh persen)
dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
iii. Pemotongan
PPh Pasal 21 hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak
final.
iv. Dalam hal
penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih
tinggi sebagaimana dimaksud pada huruf (a), mendaftarkan diri untuk memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak, PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dapat
diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya
setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
IV.Saat Terutang PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 terutang bagi Penerima
Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya
penghasilan yang bersangkutan.
PPh Pasal 21 terutang bagi Pemotong PPh
Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak.
Saat terutang untuk setiap masa pajak
adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya
penghasilan yang bersangkutan.
IV. Bukti Pemotongan
Atas pemotongan
PPh Pasal 21 Bendaharawan wajib membuat:
- Formulir
1721-A2 atas pemotongan PPh Pasal 21 selama satu tahun, paling lambat 2 bulan
setelah berakhirnya tahun pajak, untuk PNS/TNI/POLRI, dan Pejabat Negara.
- Bukti
Pemotongan PPh Pasal 21 (form F.1.1.33.01), setiap terjadi pemotongan PPh atas
upah/honor/komisi/imbalan lainnya termasuk kepada tenaga ahli, untuk pegawai
tidak tetap
- Bukti
Pemotongan PPh pasal 21 Final (form F.1.1.33.02), setiap terjadi pemotongan PPh
untuk penghasilan berupa honor/imbalan yang berasal dari APBN/D yang dibayarkan
kepada PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara dan uang pesangon dan tebusan pensiun yang
dibayar sekaligus.
Bukti-bukti
pemotongan tersebut dipergunakan oleh penerima penghasilan sebagai kredit pajak
dalam melaporkan penghasilan dan pajak terutang ke dalam SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi masing-masing.
V. Penyetoran PPh Pasal 21
Atas pemotongan
PPh Pasal 21 yang telah dilakukan, Bendaharawan Pemerintah wajib menyetor PPh
Pasal 21 yang telah dipotong tersebut ke bank persepsi dan Kantor Pos paling
lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Apabila
Bendaharawan Pemerintah terlambat menyetor dikenakan sanksi adminsitrasi berupa
bunga sebesar 2% sebulan (UU KUP Pasal 14).
VI. Pelaporan PPh Pasal 21 Surat Pemberitahuan (SPT) Masa
Wajib Pajak
Bendaharwan wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 setiap bulan ke KPP
selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila dalam bulan yang
bersangkutan tidak terdapat pemotongan PPh Pasal 21, Bendaharawan tetap wajib
melaporkan SPT Masa tersebut ke KPP.
Apabila
kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, Wajib Pajak dikenakan sanksi
administrasi berupa denda (Pasal 7 UU KUP) sebesar Rp. 100.000,-
I. Kewajiban Bendaharawan
Bendaharawan
yang telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak wajib memenuhi kewajiban
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bendaharawan
Pemerintah baik tingkat pusat maupun tingkat daerah sebagaimana diatur dalam
Kepmenkeu nomor 254/KMK.03/2001 Ss.t.d.t.d. PMK no. 210/PMK.03/2008 atau wajib
memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sehubungan pembayaran atas penyerahan
barang.
II. Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 22
Pada
prinsipnya, Bendaharawan wajib memungut PPh Pasal 22 atas semua penyerahan
barang, namun demikian Bendaharawan tidak memungut PPh Pasal 22
diantaranya atas:
a.pembayaran yang jumlahnya paling
banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang
terpecah-pecah
b.pembayaran untuk pembelian bahan
bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos
c. pembayaran/pencairan dana Jaring
Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
d.Pembayaran untuk pembelian gabah
dan/atau beras oleh BULOG.
Pengecualian sebagaimana dimaksud
dilakukan secara otomatis tanpa Surat
Keterangan Bebas (SKB).
III. Pemungutan dan Penyetoran PPh Pasal 22
PPh Pasal 22
atas pengadaan barang, terutang dan dipungut pada saat pembayaran, sedangkan
PPh Pasal 22 atas impor terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen
PIB.
Besarnya tarif
PPh Pasal 22 atas pengadaan barang yang dananya berasal dari APBN/D adalah
1,5%. PPh Pasal 22 yang dipungut Bendaharawan adalah:
1,5% x
harga/nilai pembelian barang tidak termasuk PPN
Bendaharawan
Pemungut PPh Pasal 22:
-
menyetor ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro pada hari yang sama
dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang,
-
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah diisi identitas rekanan serta
ditandatangani oleh Bendaharawan pemungut pajak
-
Dalam hal pembayaran dilakukan langsung oleh KPPN, PPh Pasal 22 dipungut langsung
oleh KPPN dan SSP diisi identas rekanan serta ditandatangani oleh KPPN
IV. Bukti Pemungutan PPh Pasal 22
Bukti
Pemungutan PPh Pasal 22 bagi penerima penghasilan/rekanan adalah SSP lembar
ke-1 yang telah ditandatangani dan disetor oleh Bendaharawan atau SSP lembar
ke-1 yang telah ditandatangani oleh KPPN dalam hal dilakukan pemungutan oleh
KPPN.
V.
Pelaporan PPh
Pasal 22
Bendaharawan
Pemungut PPh Pasal 22 harus melaporkan hasil pemungutannya paling
lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 (form F.1.1.32.02)
Apabila
kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, Wajib Pajak dikenakan sanksi
administrasi berupa denda (Pasal 7 UU KUP) sebesar Rp. 50.000,-
VI. Contoh Penghitungan PPh Pasal 22
a. Pengadaan barang
yang dipungut PPh
Pengadaan
barang berupa satu unit komputer dengan nilai barang sebesar Rp. 8.000.000 dan
PPN sebesar Rp. 800.000.
Harga barang
Rp8.000.000
PPN Rp.800.000
Total tagihan
dari rekanan Rp 8.800.000
PPh Pasal 22 yg
dipungut
1,5% x Rp. 8.000.000=(Rp.120.000)
PPN dipungut
10% x
Rp.8.000.000 =(Rp.800.000)
Total PPN dan
PPh dipungut (Rp.920.000)
Dibayar kepada
rekanan Rp.7.880.000
b. Pengadaan
barang yang dipungut PPh
Pengadaan
barang berupa meja rapat yang tercantum dalam kontrak dengan nilai sebesar Rp.
11.000.000 termasuk PPN, perhitungan pemungutan PPN dan PPh Pasal 22 adalah:
Nilai Kontrak
(termasuk PPN)Rp11.000.000
PPN = 10/110 x
Rp. 11.000.000(Rp.1.000.000)
Dasar Pengenaan
Pajak Rp.10.000.000
Total tagihan
dari rekanan Rp11.000.000
PPh Pasal 22 yg
dipungut
1,5% x Rp.
10.000.000= (Rp.150.000)
PPN dipungut
10% x
Rp.10.000.000 = (Rp. 1.000.000)
Total PPN dan
PPh dipungut (Rp.1.150.000)
Dibayar kepada
rekanan Rp. 9.850.000
c. Pengadaan
barang yang tidak dipungut PPh
Atas pengadaan
alat tulis kantor dengan nilai barang sebesar Rp. 800.000 dan PPN sebesar Rp.
80.000.
Harga barang
Rp800.000
PPNRp.80.000
Total tagihan
dari rekanan Rp880.000
PPh Pasal 22 yg
dipungut -
PPN dipungut-
Total PPN dan
PPh dipungut (Rp.-)
Dibayar kepada
rekanan Rp.880.000
Catatan:
Karena pengadaan barang tersebut nilai
totalnya (termasuk PPN) adalah Rp. 880.000, masih dibawah 1 juta rupiah, maka
tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN oleh Bendaharawan. Atas
transaksi tersebut tetap terutang PPN yang dipungut, disetor dan dilaporkan
oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan.
Komentar
Posting Komentar