PERILAKU KONSUMEN
Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4
Hak konsumen adalah:
a.
hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa;
b.
hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.
hak atas informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.
hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;
e.
hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
f.
hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen;
g.
hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.
hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.
hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah:
a.
membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan;
b.
beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
c.
membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
d.
mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Tanggung Jawab Konsumen
Salah satu bentuk tanggung jawab
konsumen adalah cermat dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Karena
kecermatan konsumen dalam meilih sebuah produk tidak hanya akan menguntungkan
diri konsumen ataupun produsen produk tersebut saja, tetapi juga dapat
memberikan dampak positif yang lain dalam social dan lingkungan konsumen
tersebut, sehingga tidak merugikan apapun dan siapapun.
contoh kasus konsumen yang tidak bertanggung jawab
PLN Area Pekanbaru melakukan pemutusan arus
listrik ke Kantor Satpol PP Pemkab Kampar, Riau. Hal itu dilakukan karena
kantor milik pemerintah daerah itu menunggak bayar listrik.
"Iya pihak PLN Pekanbaru telah memutuskan arus listrik ke kantor tersebut. Karena kantor itu nunggak bayar listrik lebih dari dua bulan," kata Manajer SDM dan Umum, PLN Wilayah Riau-Kepri, Dwi Surya Abdullah kepada detikcom, Sabtu (16/12/2017).
Menurut Dwi, pemutusan tersebut di lakukan PLN Area Pekanbaru yang melingkupi wilayah Kabupaten Kampar. Pemutusan arus listrik ke Kantor Satpol PP Kampar ini sebagai sikap tegas terhadap pelanggan yang menunggak bayar tagihan.
"Kan sama-sama pelanggan, jadi ya harus diberlakukan yang sama. Kalau menunggak ya diputus sementara," kata Dwi.
Soal pemutusan arus listrik ini, pihak PLN Wilayah Riau-Kepri juga saat ini memutus arus listrik untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) di Bagansiapiapi Ibu Kota Kab Rokan Hilir (Rohil). Pemutusan lampu jalan ini sudah dilakukan sejak November 2017.
Alasannya juga sama. Pemkab Rohil nunggak bayar listrik PJU selama 16 bulan dengan total nilai Rp 12,6 miliar. Padahal setiap bulannya, pihak PLN yang memungut dana PJU Rp 1,2 miliar telah disetorkan ke Pemkab Rohil.
Dari dana sebanyak itu, mestinya Pemda Rohil membayar biaya tagihan listrik ke PLN sebesar Rp 750 juta. Sisanya sekitar Rp 400 juta merupakan pajak yang didapat Pemkab Rohil. Anehnya Pemkab Rohil saat ini terjadi kekosongan kas sehingga listrik juga nunggak.
"Iya pihak PLN Pekanbaru telah memutuskan arus listrik ke kantor tersebut. Karena kantor itu nunggak bayar listrik lebih dari dua bulan," kata Manajer SDM dan Umum, PLN Wilayah Riau-Kepri, Dwi Surya Abdullah kepada detikcom, Sabtu (16/12/2017).
Menurut Dwi, pemutusan tersebut di lakukan PLN Area Pekanbaru yang melingkupi wilayah Kabupaten Kampar. Pemutusan arus listrik ke Kantor Satpol PP Kampar ini sebagai sikap tegas terhadap pelanggan yang menunggak bayar tagihan.
"Kan sama-sama pelanggan, jadi ya harus diberlakukan yang sama. Kalau menunggak ya diputus sementara," kata Dwi.
Soal pemutusan arus listrik ini, pihak PLN Wilayah Riau-Kepri juga saat ini memutus arus listrik untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) di Bagansiapiapi Ibu Kota Kab Rokan Hilir (Rohil). Pemutusan lampu jalan ini sudah dilakukan sejak November 2017.
Alasannya juga sama. Pemkab Rohil nunggak bayar listrik PJU selama 16 bulan dengan total nilai Rp 12,6 miliar. Padahal setiap bulannya, pihak PLN yang memungut dana PJU Rp 1,2 miliar telah disetorkan ke Pemkab Rohil.
Dari dana sebanyak itu, mestinya Pemda Rohil membayar biaya tagihan listrik ke PLN sebesar Rp 750 juta. Sisanya sekitar Rp 400 juta merupakan pajak yang didapat Pemkab Rohil. Anehnya Pemkab Rohil saat ini terjadi kekosongan kas sehingga listrik juga nunggak.
Komentar
Posting Komentar